Komding juga menolak hasil putusan Komite Pemilihan yang meloloskan Nirwan Bakrie dan Nurdin Halid.
Akhirnya Komite Banding PSSI mengeluarkan keputusan mereka terkait memori banding yang diajukan oleh Arifin Panigoro, Jendral George Toisutta, Tuti Daud dan Sihar Sitorus.Komite Banding akhirnya dengan tegas menolak semua pengajuan banding yang dilakukan oleh ke-empat orang tersebut dan di waktu yang bersamaan Komite Banding juga menolak hasil putusan Komite Pemilihan.
Komding dapat menganulir keputusan Komite Pemilihan atas dasar hukum yang diambil dari Electoral Code FIFA, sehingga keputusan Komite Pemilihan yang meloloskan Nurdin Halid dan Nirwan Dermawan Bakrie dapat dianulir secara legal.
Dengan demikian semua calon ketua umum PSSI periode 2011-2015 dinyatakan tidak lolos oleh Komite Banding, dan proses selanjutnya Komding menyerahkannya kepada PSSI sebagai lembaga yang memberi mandat kepada Komding.
Sementara itu, Gayus Lumbuun memberi informasi tambahan bahwa Nirwan Dermawan Bakrie telah mengundurkan diri dari pencalonan ketua umum PSSI.
Keputusan tersebut mendapat perhatian dari Saleh Ismail Mukadar yang menilai keputusan tersebut netral dan membuat PSSI mendapatkan waktu untuk menggelar Kongres PSSI yang sesuai dengan statuta FIFA maupun statuta PSSI. Manajer Persebaya 1927 tersebut juga menambahkan bahwa kongres sebaiknya ditunda sampai enam bulan ke depan.
Dengan demikian, bola panas sekarang kembali berada di PSSI sebagai induk sepakbola Indonesia. Keputusan untuk meneruskan Kongres sesuai tanggal yang ditetapkan atau menunda atau dengan cara lain yang belum disebutkan, semuanya berada di tangan PSSI.
Inilah keputusan Komite Banding yang dibacakan oleh Prof. Dr. Tjipta Lesmana sebagai pimpinan Komding:
1. Komite Banding sudah memeriksa dan meneliti berkas-berkas keberatan dari empat orang yang mengajukan banding.
2. Untuk tetap menjaga independensi dan objektivitas yang diambil, Komding dengan mengingat adanya ancaman, intimidasi dan intervensi dari berbagai pihak . Komding mengambil keputusan, menolak banding tersebut, dan Komding menolak putusan Komite Pemilihan. Komite Banding menyerahkan kepada PSSI sebagai pemberi mandat Komding.
3. Komding mengucapkan terima kasih kepada PSSI karena telah mempercayai Komding. Komding juga berterima kasih kepada media massa, pecinta sepakbola di seluruh penjuru Indonesia dan seluruh pihak yang berkontribusi pemikiran selama Komding bekerja.
Jakarta, 25 Februari 2011
Prof Dr Tjipta Lesmana, Ketua merangkap Anggota
Prof Gayus Lumbuun, Wakil Ketua merangkap Anggota
Alfred Simanjuntak SH, Anggota
Max Boboy SH MH, Anggota Cadangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar